Legislasi dan Tata Kelola
INA didirikan di atas landasan hukum yang kuat berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan diatur oleh PP No. 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi, yang menjadi landasan bagi INA, memberikan mandat hukum yang kuat, memastikan stabilitas, transparansi, dan keandalan dalam operasionalisasinya.
Standar Tata Kelola
Sebagai sovereign wealth fund di Indonesia, tata kelola yang kuat menjadi salah satu pilar dalam kegiatan kami. Dengan komitmen yang berdedikasi terhadap profesionalisme dan independensi dalam pengelolaan investasi, INA telah mendapatkan pengakuan global atas praktik tata kelolanya.
Tiga Lini Pertahanan
Untuk mengelola dan memitigasi berbagai risiko, kami menerapkan model "Tiga Lini Pertahanan", di mana:
Lini Pertama
Setiap divisi bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko yang melekat pada aktivitasnya.
Lini Kedua
Divisi Risk, Compliance, dan Legal, melakukan identifikasi, pemantauan dan mitigasi risiko yang dilakukan oleh masing-masing divisi yang menjadi lini pertama.
Lini Ketiga
Divisi Internal Audit, yang bertanggung jawab untuk mengevaluasi secara independen atas kelayakan dan efektivitas pengelolaan risiko pada lini pertama dan kedua.
Sistem "tiga lini pertahanan" ini membentuk sistem check and balance yang komprehensif, yang memperkuat manajemen risiko organisasi dan menjamin tingkat transparansi dan akuntabilitas tertinggi.
Kebijakan Internal yang Transparan
INA sangat mengutamakan transparansi dan tata kelola yang efektif melalui implementasi Peraturan Dewan Direktur dan standar prosedur yang terperinci untuk mendukung pelaksanaan kebijakan dan mendorong kepatuhan terhadap praktik-praktik terbaik.
Budaya Integritas
INA memiliki komitmen tinggi terhadap integritas, dan terikat pada Pakta Integritas yang dimulai sejak bergabung dengan organisasi dan diperbarui setiap tahun, untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan terhadap kode etik.